Minggu, 11 Maret 2012

TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama : Marini. Snelliani
Kelas :4EB10
NPM : 2A211023

Akuntansi merupakan satu-satunya bahasa bisnis utama di pasar modal. Tanpa standar akuntansi yang baik, pasar modal tidak akan pernah berjalan dengan baik pula karena laporan keuangan merupakan produk utama dalam mekanisme pasar modal.
International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan standar pelaporan keuangan internasional yang menjadi  rujukan atau sumber konvergensi bagi standar-standar akuntansi di Negara-negara di dunia yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) pada 1 April 2001.

Konverjensi ke IFRS di Indonesia

Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan Dewan SAK merencanakan tahun2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS. Dengan adanya kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal.Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting.
Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahsa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
Mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global.Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Di dunia internasional, IFRS telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk negara-negara Uni Eropa, Afrika, Asia,Amerika Latin dan Australia. Di kawasan Asia, HongKong, Filipina dan Singapura pun telah mengadopsinya.Sejak 2008, diperkirakan sekitar 80 negara mengharuskan perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek global menerapkan IFRS dalam mempersiapkan dan mempresentasikan laporan keuangannya.Dalam konteks Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional.
IFRS dimaksudkan sebagai standar akuntansi tunggal global, kesiapan industri akuntansi Indonesia untuk mengadopsi IFRS akan menjadi daya saing di tingkat global.

Minggu, 08 Januari 2012

Tugas Etika Profesi Akuntansi

Nama : Marini. Snelliani
NPM : 2A211023
Kelas : 4EB10


Conflict Of Interest

     Conflict of interest adalah sebuah konflik berkepentingan yang terjadi ketika sebuah individu atau organisasi terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satu yang mungkin bisa merusak motivasi untuk bertindak dalam lainnya.
     Sebuah konflik kepentingan hanya bisa ada jika seseorang atau kesaksian dipercayakan dengan ketidakberpihakan beberapa : jumlah sedikit kepercayaan diperlukan untuk menciptakannya. Adanya konflik kepentingan adalah independen dari pelaksanaan ketidakpantasan

Dibawah ini ada 3 macam “Conflict of interest”, yaitu :

1. “Imaginer”, Timbul pada imajinasi seseorang saja dan tidak ada secara realitas
     Pada umumnya konflik berasal dari peraturan yang kita gunakan dengan komunitas kita dan untuk alasan tersebut, konflik menjadi bagian nyata disbanding peraturan yang kita buat. Oleh sebab itu sering terlihat nya sebuah konflik sulit untuk dihindari. Dan ada alasan yang masuk akal yang membuat konflik berkepentingan dapat diterima dan tidak harus. Tapi paling tidak khalayak harus diberitahu kondisinya. Jika hanya imajinasi saja, tujuan untuk memperoleh kejelasan dan pernyataan yang sebesar tidak akan tercapai, apalagi tidak berdasarkan secara realitas. Sebagai seorang akuntan harus berdasarkan realitas.


2. “Real”, Timbul Jika aksi dengan motivasi yang tidak tepat terjadi
    Audit internal telah berkembang dari semula profesi yang hanya memfokuskan dari pada masalah teknis aku tansi, menjadi profesi yang memiliki orientasi memberikan jasa bernilai tambah bagi manajemen.

    Perkembangan audit internal dapat dikatakan bersumber dari meningkatnya kompleksitas operasi perusahaan dan pemerintahan. Pertumbuhan perusahaan menyebabkan keterbatasan kemampuan manajer untuk mengawasi masalah operasional sehingga menjadikan audit internal sebuah fungsi yang makin penting
    Kegiatan – kegiatan yang dilakukannya tersebut dapat disimpulkan bahwa internal auditor antara lain memiliki peranan dalam :
a. Pencegahan kecurangan (Fraud Prevention)
b. Pendeteksian Kecurangan (Fraud Detection)
c. Penginvestigasian Kecurangan (Fraud Investigation)

Biasanya kecurangan mencakup tiga langkah, yaitu :
1. Tindakan / The act
2. Penyembunyian / The Concealment
3. Konversi / the Conversion


3. “Potential” , Timbul jika adanya kesempatan bagi satu komunikasi mengiring       seseorang untuk bertindak tidak sesuai dengan haknya.
     Perilaku organisasi, sesungguhnya terbentuk dari perilaku – perilaku individu yang terdapat dalam organisasi tersebut. Dengan adanya interaksi atau hubungan antar individu dalam organisasi haruslah dilakukan melalui pendekatan – pendekatan sumber daya manusia. Pendekatan sumber daya manusia dimaksud untuk membantu pegawai agar berprestasi lebih baik, menjadi orang yang lebih bertanggung jawab dan kemudian berusaha menciptakan suasana dimana miliki, sehingga mengarah kepada peningkatan keefektifan pelaksanaan tugas.
     Namun jika sumber daya manusia bertindak tidak sesuai dengan hak para pegawai, maka pegawai – pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut akan meminta hak mereka juga demokrasi untuk agar hak pegawai dikabulkan.

Selasa, 04 Oktober 2011

Etika Profesi Akuntansi

ETIKA PROFESI


Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (bahasa yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.

Kebutuhan akan etik atau etika dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang dapat mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan tersebut dibuat agar adanya saling menghormati yang dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, dan lain sebagainya. 
Etika adalah ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik dan buruk atau ilmu yang memperlajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan, dan menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Tanpa etika kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia dengan beretika maka kehidupan akan teratur. Seperti saling menghormati pada saat memberikan pendapat, tidak boleh saling mencurigai sebelum menemukan bukti yang jelas, tidak boleh mencuri milik orang lain, dll

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan yang membutuhkan pelatihan dan pengusaan terhadap suatu pengetahuan. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut professional. Walaupun begitu, istilah professional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran.

Ciri – ciri orang professional :
·         Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya
·         Bangga akan pekerjaannya
·         Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan dan kegiatannya
Etika profesi adalah nilai dan aturan professional yang tertulis secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Sebagai professional anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan sesama anggota untuk mengembang profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

Etika Profesi Akuntan Publik
Seorang akuntan publik selain harus bertindak professional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi etika profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Sama halnya dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti para professional lainnya.

Dibawah ini prinsip-prinsip etika profesi bagi Akuntan Publik, yaitu :
1.      Tanggung jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik beratkan pada kepentingan public.
2.      Akuntan publik harus melayani kepentingan publik, dan menghargai kepentingan publik
3.      Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas megharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Kehatian-hatian professional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab professionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuannya.
5.      Kompetensi diperbolehkan melalui pendidikan dan pengalaman.