Selasa, 04 Oktober 2011

Etika Profesi Akuntansi

ETIKA PROFESI


Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (bahasa yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.

Kebutuhan akan etik atau etika dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang dapat mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan tersebut dibuat agar adanya saling menghormati yang dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, dan lain sebagainya. 
Etika adalah ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik dan buruk atau ilmu yang memperlajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan, dan menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Tanpa etika kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia dengan beretika maka kehidupan akan teratur. Seperti saling menghormati pada saat memberikan pendapat, tidak boleh saling mencurigai sebelum menemukan bukti yang jelas, tidak boleh mencuri milik orang lain, dll

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan yang membutuhkan pelatihan dan pengusaan terhadap suatu pengetahuan. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut professional. Walaupun begitu, istilah professional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran.

Ciri – ciri orang professional :
·         Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya
·         Bangga akan pekerjaannya
·         Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan dan kegiatannya
Etika profesi adalah nilai dan aturan professional yang tertulis secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Sebagai professional anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan sesama anggota untuk mengembang profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

Etika Profesi Akuntan Publik
Seorang akuntan publik selain harus bertindak professional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi etika profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Sama halnya dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti para professional lainnya.

Dibawah ini prinsip-prinsip etika profesi bagi Akuntan Publik, yaitu :
1.      Tanggung jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik beratkan pada kepentingan public.
2.      Akuntan publik harus melayani kepentingan publik, dan menghargai kepentingan publik
3.      Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas megharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Kehatian-hatian professional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab professionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai kemampuannya.
5.      Kompetensi diperbolehkan melalui pendidikan dan pengalaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar